Kamis, 08 Oktober 2015

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR
IQRO CLUB


Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Lembaga Swadaya Masyarakat ini menggunakan nama “ IQRO CLUB “ berkedudukan serta berkantor pusat di Semarang Jawa tengah dengan wilayah operasional seluruh daerah di Propinsi Jawa  Tengah, kantor kantor cabang di tempat lain yang dipandang perlu atau yang akan di tetapkan kemudian oleh badan pengurus


Pasal 2
Waktu
Lembaga Swadaya Masyarakat ini didirikan sejak tanggal 13 Maret 2007 dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Azas, Maksud dan Tujuan
Lembaga Swadaya Masyarakat IQRO CLUB ini didirikan dengan berazaskan Islam.
Lembaga Swadaya Masyarakat IQRO CLUB ini mempunyai maksud  dan tujuan untuk :
  1. Mengkaji, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berdasarkan Al Quran dan Hadits
  2. Melaksanakan kegiatan dibidang dakwah, pendidikan, pengkajian dan pengembangan sosial ekonomi untuk menerima dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan kaum muslimin pada khususnya.

Pasal 4
Sifat dan Fungsi
Lembaga Swadaya Masyarakat ini bersifat
  1. Independent, tidak bernaung atau berafiliasi pada salah satu partai politik apapun yang berada di Indonesia
  2. Umum,fungsional dan sosial
Lembaga Swadaya Masyarakat ini berfungsi sebagai berikut :
  1. perkumpulan perjuangan dan pengabdian masyarakat melalui kegiatan sosial masyarakat
  2. Penggerak,pembina dan pelaksana dalam bidang pendidikan dan sosial


Pasal 5
Usaha dan Kegiatan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas maka Lembaga Swadaya Masyarakat IQRO CLUB mengadakan dan menyelenggarakan kegiatan kegiatan sebagai berikut:
  1. Mendirikan perkumpulan perkumpulan remaja, pemuda dan pelajar sebagai wadah untuk melakukan kegiatan kegiatan yang bersifat positip dalam rangka ikut mengatasi persoalan persoalan mereka.
  2. Melaksanakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan kepada masyarakat, khususnya remaja dan pelajar untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan ketrampilan mereka.
  3. Mendirikan lembaga lembaga pendidikanbaik formal maupn non formal
  4. Memberikan informasi melalui buku-buku,majalah, buletin,penerbitan berkala lainnya dan jaringan multimedia yang dapat meningkatkan pengetahuan dan penambahan informasi bagi masyarakat, khususnya bagi remaja, pemuda dan pelajar
  5. Membuka ruang dan jaringan konsultasi agar dapat membantu menyalesaikan masalah masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya bagi remaja, pemuda dan pelajar.
  6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah baik didalam maupun diluar negeri untuk menyukseskan program LSM
  7. Membentuk lembaga lembaga perekonomian dan melakukan penggalangan dana yang dapat dijadikan sumber dana bagi terlaksananya kegiatan LSM secara langsung dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung.

Pasal 6
Keanggotaan
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat terdiri dari warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan menjadi anggota dengan sukarela.
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat adalah bersifat perorangan, untuk persyaratan dan tata cara penerimaan anggota diatur tertsendiri dalam anggaran Rumah tangga. Setiap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ini berkewajiban untuk menjunjung nama dan kehormatan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan peraturan dan Disiplin Lembaga Swadaya Masyarakat.
Aktif melaksanakan program Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pasal 7
Keuangan
Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat ini terdiri dari :
  1. Modal awal yang tidak ditentukan jumlahnya dan setia waktu akan ternyata pada buku buku Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut diatas.
  2. Selain dari apa yang tersebut dalam ayat 1 tersebut diatas, maka keuangan Lembaga Swadaya Masyarakatdiperoleh dari:
  1. Uang pangkal dan uang iuran anggota yang akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dalam dari Badan pengurus
  2. Uang bantuan/ sumbangan yang tidak mengikat dari para donatur
  3. Hibahan dan/ atau penerimaan lainnya yang sah ( tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan tidak bertentangan dengan maksud serta tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat )
  4. Pendapatan pendapatan lainnya yang sah dari usaha usaha Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut diatas.

Pasal 8
Badan Pengurus
Lembaga Swadaya Masyarakat ini diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang Bendahara, dan bilamana dianggapperlu dapat diangkat seorang anggota atau lebih.
Para anggota Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh keputusan rapat Badan Pendiri.
Para anggota Badan Pengurus diangkat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan ditetapkan masing masing kedudukannya dalam Lembaga Swadaya Masyarakat ini oleh rapat badan pendiri.

Pasal 9
Keanggotaan Badan Pengurus
Anggota Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat berakhir apabila:
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaannya sendiri
  3. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus karena tindakannya yang merugikan Lembaga Swadaya Masyarakat atau melanggar peraturan peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat.
  4. Ditaruh di bawah Pengampuan ( curatele)
Apabila oleh suatu sebab apapun anggota Badan Pengurus kosong, maka anggota anggota Badan pengurus lainnya dapat mengajukan calon calonuntuk mengisi lowongan tersebut didalam rapat Badan Pendiri, disamping itu juga Badan Pendiri tersebut dapat menunjuk pihak lain dengan tidak mengindahkan calon yang diusulkan oleh badan Pengurus.

Pasal 10
Kewajiban dan kekuasaan Badan Pengurus
  1. Badan pengurus berkewajiban mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat dan memelihara kekayaan Lembaga Swadaya Masyarakat sebaik baiknya dengan mengindahkan peraturan peraturan yang tersebut dalam Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat.
  2. Badan pengurus berkeajiban mempertanggungjawabkan kebijaksanaan dan segala kegiatannya kepada pihak yang berwajib bila diperlukan
  3. Badan Pengurusmengtur seperlunya dalam Anggaran  rumah Tangga semua hal yang tidak dan/atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat ini dan membuat peraturan peraturan yang dipandang perlu dan berguna bagi Lembaga Swadaya Masyarakat.
  4. Peraturan peraturan tersebut dalam ayat 3 tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Lembaga Swadaya Masyarakat.
  5. Ketua dan sekretaris baik bersama-sama maupun masing masing berhak mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam maupun diluar pengadilan dan berhak mengikat Lembaga Swadaya Masyarakat dengan pihak lain, ataupun pihak lain kepada Lembaga Swadaya Masyarakat serta melakukan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan dengan pembatasan:
    1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat.
    2. Mengikat Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai penanggung/ penjamin
    3. Membeli, menjual atau dengan alasan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang barang tidak bergerak termasuk pula bangunan bangunan dan hak-hak atas tanah
    4. Menggadaikan atau memberatkan barang barang kekayaan Lembaga Swadaya Masyarakat haruslah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri dan /atau bertindak bersama-sama dengan dadan pendiri.
    5. Surat surat keluar harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris, kecuali dalam hal pengeluaran atau penerimaan uang, maka Bendahara harus turut serta menanda tangani.  


Pasal 11
Rapat Badan Pengurus
1.      Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Ketua,  atau atas permintaan sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah anggota yang memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada Ketua.
2.      Didalam semua rapat Badan Pengurus dipimpin oleh ketua dalam hal ketua tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun rapat dipimpin oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat.
3.      Panggilan rapat Badan Pengurus dilakukan surat tercatat yang harus dikirim kepada anggota Badan Pengurus menurut alamat yang terakhir yang tercatat dalam jangka waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari.
4.      Rapat Badan Pengurus dianggap sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila di hadiri oleh sekurang kurangnya 2/3  (dua per tiga ) dari jumlah anggota badan pengurus.
5.      Apabila Rapat tersebut yang hadir kurang dari 2/3 (dua per tiga ), maka ketua rapat baru secepat cepatnya dalam waktu 1 ( satu ) minggu dan dalam rapat mana di ambil keputusan keputusan yang sah mengenai acara Rapat pertama tanpa memperhitungkan jumlah anggota yang hadir dalam rapat.
6.      Dari apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Badan Pengurus maka dibuat notulen atas usaha ketua rapat yang sebagai penetapan ditanda tangani olehnya sebagai bukti yang sah dan notulen tersebut turut ditanda tangani pula oleh sekretaris Badan Pengurus dan apabila Sekretaris tidak hadir, maka dapat ditunjuk seorang diantara yang hadir
7.      Semua keputusan diambil dengan suara yang terbanyak yang seperti biasa, kecuali apabila dalam Anggaran dasar ini dan/atau dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ditentukan cara lain.
8.      Tiap-tiap anggota dalam rapat berhak mengeluarkan satu suara
9.      Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka badan Pendiri yang akan menenntukan
10.  Dalam hal rapat Badan Pengurus memerlukan persetujuan / keputusan badan Pendiri, maka Badan Lembaga Swadaya Masarakat Pendiri sedapat mungkin turut diunda Lembaga Swadaya Masarakat ng untuk hadir dalam rapat Badan Pendiri sedapat mungkin turut diundang untuk hadir dalam rapat Badan Pengurus.


Pasal 12
Keanggotaan Badan Pendiri
Anggota Badan Pendiri terdiri dari :
a.       Mereka yang medirikan Lembaga Swadaya Masyarakat
b.      Mereka yang atas usul anggota Badan Pendiri yang mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya
 Anggota Badan  Pendiri perkumpulan berakhir karena :
a.       Meninggal
b.      Mengundurkan diri
c.       Di berhentikan berdasarkan kepuutusan rapat Badan Pendiri, karena tindakannya yang merugikan nama baik lembaga Swadaya Masyarakat atau melalaikan kewajiban kewajiban nya karena tidak aktif lagi dalam rapat rapat Badan Pendiri tanpa alasan yang dapat diterima oleh rapat Badan Pendiri.
d.      Pemberhentian dan atau pengangkatan anggota Badan Pendiri ditentukan oleh rapat Badan Pendiri
e.       Apabila dipandang perlu badan Pendiri  dapat menetapkan diantara mereka seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara badan pendiri.

Pasal 13
Rapat Badan Pendiri
  1. Rapat Badan Pendiri diadakan setiap waktu jika dianggap perlu atas permintaan dari sekurang kurarangnya 2 ( dua) orang anggota badan pendiri untuk kepentingan:
a. Pemberhentian dan pengangatan anggota Badan Pendiri, Badan Pengawas serta Badan Penasehat/Pelindung
b.Menyusun dan menetapkan garis garis besar kebilaksanaan Lembaga Swadaya Masyarakat yang harus dijalankan oleh Badan Pengurus
c. Pemberi Persetujuan kepada badan Pengurus
d.                  Perubahan Anggaran Dasar serta pembubaran Lembaga Swadaya Masyarakat
e. Lain - lain yang dianggap perlu yang memerlukan keputusan rapat Badan Pendiri
  1. Di dlam Rapat Badan Pendiri setiap anggota Badan Pendiri berhak untuk mengeluarkan 1 suara
  2. Seorang anggota badan Pendiri hanya boleh diwakili oleh Badan Pendiri lainnya atau seorang lain dengan surat kuasa
  3. Rapat Badan pendiri hanya sah apabila dihadiri atau diwakili oleh sekurang kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota angggota badan pendiri dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir/diwakili
  4. Rapat Badan Pendiri dipimpin oleh ketua Badan Pendiri dalam Hal ketua Badan Pendiri tidak ada atau berhalangan  karena sebab apapun, maka rapat dipimpin oleh seorang ysng dipilih oleh dan dari antara anggota badan pendiri  yang hadir dalam rapat
  5. Apabila dalam rapat tersebut yang hadir kurang dari 2/3 ( dua pertiga) maka ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat cepatnya ( 1 minggu ) dan selambat lambatnya dalam waktu 2 minggu dan dalam rapat mana dapat diambil keputusan keputusan yang sah mengenai acara rapat pertama tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir dalam rapat.
  6. Dari apa yangdi bicarakan dan diputuskan dalam rapat Badan Pendiri maka dibuat notulen atas usaha ketua rapat yang sebagai penetapan ditanda tangani olehnya sebagai bukti yang sah dan notulen tersebut perlu ditanda tangani pula oleh sekretaris Badan Pendiri dan apabila sekretaris tidak hadir, maka dapat ditunjuk seorang diantara yang hadir.
  7. Keputusan Badan Pendiri dapat pula diluar rapat yaitu dengan suatu surat yang disetujui dan ditantangani oleh semua anggota Badan Pendiri.

Pasal 14
Badan Badan Pengawas, Penasehat dan Pelindung
  1. Apabila di anggap perlu oleh rapat Badan Pendiri dapat juga diangkat seorang atau lebih sebagai pengawas, penasehat dan pelindung, serta dapat pula diberhentikan oleh rapat badan pendiri
  2. Badan Pengawas mempunyai kewajiban untuk mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
  3. Para Anggota Badan Pengawas baik bersama sama maupun masing masing berhak setiap hari kerja untuk memasuki ruangan serta halaman dan tempat tempat lain yang digunakan dan/ atau dikuasai oleh lembaga Swadaya Masyarakat serta berhak memeriksa buku buku, bukti bukti surat surat,memeriksa keadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui semua tindakan yang telah dijalankan.
  4. Badan Pengurus diwajibkan memberikan penjelasan mengenai hal hal yang ditanyakan penjelasan mengenai untuk kepentingan pemeriksaan tersebut.
  5. Badan Penasehat dan pelindung diwajibkan memberikan nasehat nasehat yang berguna untuk kemajuan Lembaga Swadaya Masyarakat baik yang di minta atau tidak diminta dengan memperhatikan maksud dan tujuan perkumpulan
  6. Semua ketentuan dalam rapat Badan Pengurus mutatis mutandis berlaku pula untuk rapat rapat Badan Pengawas Penasehat, dengan ketentuan kata kata ”Badan Pengurus” harus dibaca ”Badan Pengawas” atau dan Penasehat.

Pasal 15
Tahun Buku
  1. Tahun buku Lembaga Swadaya Masyarakat berjalan dari tagal 1 ( satu ) Januari sampai dengan tangal 31 ( tiga satu ) Desember, dan pada tiap akhir bulan Desember tahun buku Lembaga Swadaya Masarakat di mulai dari tangal akta pendirian dan di tutup tanggal tiga puluh satu Desember.
  2. Dalam waku paling lambat 2 ( dua ) bulan setelah buku Lembaga Swadaya Masyarakat ditutup Badan Pengurus wajib menyusun laporan neraca tahunan yang berisi antara lain neraca perhitungan, pemasukan dan pengeluaran dari keuangan Lembaga Swadaya Masarakat yang ditanda tangani oleh seluruh anggota Badan pengurus sebagai laporan pertanggungan jawab beserta dengan surat-surat pertanggungan jawab lainnya yang harus diserahkan kepada Badan Pendiri yang di sah kan oleh Rapat Badan Pendiri.
  3. Pengesahan laporan serta perhitungan serta pertanggungjawab tersebut, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Badan Pengurus atas tindakan mereka selama tahun buku yang bersangkutan dan sekaligus membebaskan Badan Pengawas atas pengawas mereka.
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar ini hanya sah dan mengikat bila didasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus dan disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
Pasal 17
Pembubaran
Keputusan pembubaran Lembaga Swadaya Masyarakat ini hanya dapat dilakukan apabila atas usul Badan Pengurus ternyata bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Lembaga Swadaya Masyarakat telah habis, sehingga menurut Badan Pengurus hal tersebut sudah tidak cukup memenuhi tujuan dari Lembaga swadaya Masyarakat ini dan keputusan pembubaran tersebut hanyalah sah mengikat bila disetujui oleh seluruh pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat.
Lembaga Swadaya Masarakat ini dapat di bubarkan setelah tanggung jawab utang piutang terlunasi.
Pasal 18
Penggunaan Sisa Uang kekayaan
Apabila Lembaga Swadaya Masarakat ini dibubarkan maka dengan mengindahkan pasal 1665 Kitab Undang –Undang Hukum Perdata, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua utang Lembaga Swadaya Masarakat kecuali jika Badan Pendiri menentukan cara lain untuk mempergunakan sisa kekayaan dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga Swadaya Masarakat.
Pasal 19
Peraturan Penutup
Didalam  segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masarakat ini, maka diatur lebih lanjut Anggaran  Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masarakat dan/ atau peraturan peraturan lainnya.
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masarakat dan/atau peraturan peraturan lainnya disusun oleh Badan Pengurus  dan disahkan oleh Badan Pendiri.


Disahkan di :  Semarang , 10 Maret 2007
                                                                        Ketua Badan Pendiri


                                                                  Eddy Riyanto, S. Si   

                                                                                                
                        ANGGARAN RUMAH TANGGA
IQRO CLUB

BAB I

Pasal 1

Keberadaan Organisasi dan Kedudukan Pimpinan Pusat

1.       IQRO CLUB adalah Lembaga Swadaya Masyarakat
2.       Pimpinan Pusat IQRO CLUB berkedudukan di Semarang yang menyelenggarakan aktifitasnya di satu kantor di Semarang.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Syarat Anggota

1.       Warga negara Indonesia, yang menyetujui maksud dan tujuan IQRO CLUB bersedia mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IQRO CLUB dapat diterima menjadi Anggota.
2.       Pelajar yang bersekolah di  SMP/sederajat dan SMU/sederajat.

Pasal 3
Katagori Anggota
1.      Anggota aktif adalah pelajar yang terdaftar sebagai members di Iqro Members Card dan secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan IqroClub
2.      Anggota pasif adalah pelajar yang terdaftar sebagai members di Iqro Members Card, tapi tidak secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan IqroClub

 

Pasal 4

Pengajuan Menjadi Anggota

1.       Pengajuan menjadi anggota diajukan dengan mengisi formulir pendaftaran kepada IqroClub Pusat atau melalui Cabang
2.       Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu anggota dengan mengajukan pembuatan kartu anggota
3.       Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur dalam ketentuan khusus yang dibuat oleh Pengurus Pusat.
4.       Pimpinan Cabang sedikitnya 1 (satu) tahun sekali melaporkan tentang keanggotaan di daerah

Pasal 5

Kewajiban dan Hak Anggota

1.       Kewajiban Anggota :
a.        Setia pada perjuangan IQRO CLUB
b.        Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IQRO CLUB
c.        Sanggup menjaga nama baik IQRO CLUB, dan menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
d.       Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal usaha IQRO CLUB
e.        Membayar iuran anggota (bagi pemegang kartu anggota) yang ditetapkan oleh Pimpian Pusat IC.
2.       Hak Anggota :
a.        Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
b.        Memberikan suara.
c.        Memberikan saran untuk kebaikan IQRO CLUB.
d.       Memilih dan tidak dapat dipilih.
e.        Mendapatkan pembinaan dari IQRO CLUB.

Pasal 6

Pemberhentian Anggota

1.       Anggota berhenti karena :
a.       Meninggal Dunia.
b.      Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c.       Diberhentikan oleh Pimpinan Cabang dan Pusat.
d.      Menurut pasal 4 ayat 4, yang sudah habis masa keanggotaannya dan tidak mendaftar ulang.
2.       Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun tetapi masih terdaftar sebagai pelajar masih dapat diakui sebagai anggota hingga akhir pendidikannya di sekolah.
3.       Anggota diberhentikan oleh Pimpinan Cabang  setelah mendapat laporan dan pertimbangan dari pimpinan dibawahnya karena :
a.        Melakukan tindakan yang bertentangan dengan visi dan misi IQRO CLUB.
b.        Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c.        Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4.       Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang setempat dan apabila keputusan Pimpinan Cabang  tentang pengajuan keberatan dianggap tidak memuaskan maka  anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada permusyawaratan di tingkat Pusat.
5.       Putusan Pemberhentian anggota harus diumumkan.

BAB III

Pasal 7

Simpatisan

1.       Mereka yang beragama Islam dan yang menyetujui maksud dan tujuan IC tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota dapat dicatat atau didaftar sebagai simpatisan
2.       Simpatisan dapat diundang dalam Permusyawaratan IC serta berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara, memilih dan dipilih

 

BAB IV

Pasal 8

Relawan
1.      Mereka yang beragama Islam dan yang menyetujui maksud dan tujuan IC serta secara aktif dalam kegiatan dan program yang diselenggarakan IQRO CLUB tetapi tidak masuk dalam kepengurusan dapat dicatat atau didaftar sebagai relawan
2.      Masa kerja dan jumlah relawan ditentukan oleh masing-masing departemen yang membutuhkan setelah di setujui oleh departemen perhimpunan dan dewan pengurus setempat.
3.      Relawan dapat diundang dalam Permusyawaratan IC serta berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara, memilih dan dipilih

BAB V
Pasal 9

Dewan Pengurus Pusat

1.       Dewan Pengurus Pusat ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Pusat dan diketahui oleh dewan pembina dan dewan pengawas.
2.       Dewan Pengurus Pusat membawahi Dewan Pengurus Cabang

Pasal 10

Tugas Pokok dan Fungsi

1.       Dewan Pengurus Pusat menentukan kebijakan IqroClub berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Pusat dan atau Muktamar serta pedoman atau petunjuk Dewan Pengurus Pusat Iqro Club.
2.       Dewan Pengurus Pusat mengesahkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi  pelaksanaan kebijakan IqroClub secara umum.
3.       Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengurus Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar Pengurus Pusat.
4.       Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Dewan Pengurus Pusat wajib berkonsultasi dengan Badan Pembina dan Badan Pengawas.
5.       Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Rapat Pengurus.

 

Pasal 11

Dewan Pengurus Cabang

1.       Dewan Pengurus Cabang ditetapkan atas rekomendasi Pimpinan Pusat, dan atau musyawarah  cabang kemudian disahkan oleh Dewan Pengurus pusat dengan surat keputusan.
2.       Dewan Pengurus Cabang dapat didirikan minimal pada daerah tingkat 2 (kabupaten/ kotamadya)
3.       Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Dewan Pengurus pusat serta Dewan Pengurus Cabang setempat.

Pasal 12

Tugas Pokok dan Fungsi

1.      Dewan Pengurus Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan daerah dalam wilayahnya.
2.      Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Dewan Pengurus Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Dewan Pengurus Pusat IC
3.      Dewan Pengurus Cabang dapat membentuk Perwakilan Dewan Pengurus Cabang sesuai dengan keputusan musyawarah cabang.
4.      Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Dewan Pengurus Cabang, dan  apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Cabang.


BAB VI

Pasal 13

Peleburan dan Pemekaran

1.       Peleburan dan Pemekaran Cabang hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam Permusyawaratan Pusat
2.       Peleburan dan Pemekaran  Wilayah hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam Permusyawaratan Pusat

Pasal 14
Perangkapan Jabatan
1.      Perangkapan jabatan dengan organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi politik hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.
2.      Perangkapan jabatan dalam IC dan atau organisasi kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin  dari Pimpinan yang bersangkutan.

Pasal 15
Pemilihan Pimpinan
1.      Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan  secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan musyawarah masing – masing.
2.      Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pusat, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah.
3.      Tata tertib pemilihan pimpinan dibuat oleh pimpinan yang bersangkutan sesuai dengan hasil musyawarah masing – masing.
4.      Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan :
a.       Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Konferensi Pimpinan Cabang atas usul Pimpinan Pusat.
b.      Untuk Pimpinan Cabang ditetapkan oleh musyawarah masing – masing atas usul Pimpinan IC yang bersangkutan.

5.      Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IC :
a.       Telah menjadi kader IC dan mengamalkan ajaran Islam.
b.      Setia pada maksud dan tujuan serta Visi dan Misi IC.
c.       Taat pada peraturan yang telah dibuat IC.
d.      Mampu, cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e.       Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur oleh ART pasal 13.



Pasal 16
Pergantian Pimpinan
1.      Pergantian Pimpinan Pusat, Cabang dan Ranting disesuaikan dengan pergantian Pimpinan
2.      Pimpinan IC yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan Pimpinan yang baru.
3.      Setiap pergantian Pimpinan IC harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.

Pasal 17
Pemberhentian Personal Pimpinan
1.      Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena :
a.  Meninggal dunia
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c.  Diberhentikan
2.      Personal Pimpinan diberhentikan oleh Pimpinan di atasnya setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan yang bersangkutan.
3.      Personal Pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding sampai permusyawaratan tertinggi.
4.      Putusan pemberhentian Pimpinan harus diumumkan.
5.      Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.

Pasal 18
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat membuat pedoman umum kerja.

Pasal 19
Susunan Jabatan
1.      Susunan Jabatan Pimpinan IC disusun oleh Pimpinan IC yang terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IC.
2.      Susunan Jabatan pimpinan IC minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan ketua – ketua departemen/ seksi.

Pasal 20
Departemen
1.      Pimpinan IC dapat membentuk Departemen tertentu sebagai bagian intern dari kepemimpinan IC sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus.
2.      Departemen berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan IC, kecuali pimpinan IC menentukan lain.

BAB VII
Pasal 21
Panitia Khusus
1.      Pimpinan IC dapat membentuk Panitia Khusus.
2.      Panitia Khusus adalah badan pembantu Pimpinan yang melaksanakan hal – hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.
3.      Batas wewenang dan kedudukan Panitia khusus seperti yang dimaksud ayat 1 di atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4.      Panitia khusus bertanggung jawab kepada Pimpinan IC yang bersangkutan.
5.      Personal Panitia khusus direkrut dari anggota IC, simpatisan atau remaja muslim lain yang dianggap dapat mengemban amanah Panitia dan diberi tanggung jawab oleh masing – masing pimpinan.
6.      Pimpinan IC dapat membubarkan suatu Panitia khusus dan atau merubah susunan anggota pengurusnya atas dasar musyawarah atau pertimbangan pengurus lembaga khusus itu sendiri.
7.      Pimpinan Pusat membuat kaidah umum lembaga khusus IC dan disyahkan dalam permusyawaratan tingkat pusat.
8.      Pimpinan IC berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.


BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Rapat Kerja Nasional
1.      Rapat diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2.      Undangan, acara dan materi Rekernas minimal telah sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
a.       Rakernas dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Rakernas dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
b.      Rakernas dihadiri oleh :
      a. Peserta         :
a). Ketua Umum Pimpinan Pusat dan 4 orang Utusan Pimpinan Pusat.
b). Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan Pimpinan Cabang.
       b. Peninjau :
a). Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Rakernas.
b). Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
3.      Setiap Peserta Rakernas berhak satu suara.
4.      Isi dan susunan acara Rakernas ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Pusat dan Cabang sebelumnya.

Pasal 23
Rapat Cabang
1.      Musyawarah Cabang diselenggarakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2.      Undangan, acara, dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3.      Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan sudah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
4.      Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.       Peserta
b.      Peninjau . Peninjau adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang
5.      Setiap Peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.
6.      Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang.
7.      Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang :
a.       Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang :
1)      Kebijakan Pimpinan Cabang.
2)      Organisasi dan Administrasi.
3)      Pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan instruksi Pimpinan di atasnya.
4)      Keuangan.
b.      Penyusunan program IC periode berikutnya.
c.       Pemilihan Pimpinan Cabang.
d.      Masalah IC yang urgen di cabangnya.
e.       Rekomendasi.
8.      Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Cabang.
9.      Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
10.  Selambat – lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang IC sebagai pemberitahuan.
11.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Cabang.
12.  Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.

Pasal 24
Keputusan Musyawarah
1.      Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2.      Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3.      Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4.      Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali pemungutan suara hasilnya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya

Pasal 25

Rapat Kerja

1.      Bidang dan atau lembaga khusus dapat mengadakan rapat kerja atas persetujuan Pimpinan IC yang bersangkutan.
2.      Acara rapat kerja ditentukan oleh bidang dan atau lembaga khusus yang berkepentingan dengan Pimpinan IC masing – masing.
3.      Rapat Kerja membicarakan pelaksanaan keputusan Musyawarah pimpinan yang bersangkutan dan menyangkut bidang kerjanya serta masalah yang berhubungan dengan tugasnya.
4.      Keputusan rapat kerja berlaku setelah disahkan Pimpinan IC masing – masing.

Pasal 26
Rapat Pleno diperluas
Rapat pleno diperluas adalah Rapat Pimpinan IC ditambah dengan pimpinan ditingkat bawahnya untuk membahas masalah – masalah urgen.

Pasal 27
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IC meliputi bidang organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan – kegiatan termasuk laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan IC masing - masing disampaikan kepada Pimpinan pusat

BAB IX
Pasal 28
Keuangan
1.      Keperluan IC secara umum dibiayai secara mandiri oleh masing-masing cabang.
2.      Keperluan Pimpinan IC setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing – masing.
3.      Uang Dana Abadi dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4.      Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut :
5.      Setiap tahun Pimpinan IC masing – masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
6.      Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IC dengan membentuk tim Verifikasi/pemeriksaan keuangan.
7.      Perorangan, badan – badan, lembaga – lembaga, organisasi – organisasi dan sebagainya dapat menjadi donatur IC dengan tidak mengikat.
8.      Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
9.      Laporan keuangan IC harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.





BAB X
Pasal 29
Lambang
Lambang Iqro Club bertuliskan Iqro Club The New Moslem genaration, yang bermakna semangat belajar dengan prinsip Iqro ( membaca ) yang dilakukan oleh generasi muda atau para remaja. Dengan gambar sebagai berikut:



Pasal 30
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Raker pengurus pusat, Rakernas Luar Biasa dan atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.

BAB XI
Pasal 31
Aturan Tambahan
1.      Pedoman Adminsitrasi IC diatur oleh Pimpinan Pusat.
2.      Hal – hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
3.      Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan di Semarang


Disahkan di :  Semarang , 10 Maret 2007


                                                                        Ketua Badan Pendiri
     


Eddy Riyanto, S. Si
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar